Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia
Badan independen untuk Negara & Masyarakat, dengan kantor-kantor di seluruh Indonesia. Melayani Bantuan Hukumdi Luar & di Dalam Pengadilan.
Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat
Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) dibentuk pada 17 Agustus 1945 dan diakui melalui Berita Negara No. 105 Tahun 1954 serta Tambahan Lembaran Berita Negara No. 90 Tahun 1956. BPR-RI melayani bantuan hukum di luar maupun di dalam pengadilan.
Sebagai badan independen non-departemen, BPR-RI menjalankan pekerjaan negara — mulai dari pidana bersyarat, pengawasan lanjutan narapidana, hingga menjadi mitra kerja Pemerintah RI — dengan kantor-kantor di seluruh Indonesia.
- Bantuan Hukum di Luar & Di Dalam Pengadilan
- Pengawasan & Pembinaan Reklasseering
- Mitra Kerja Pemerintah Republik Indonesia
Diakui & Berdasar Hukum Negara
Keberadaan BPR-RI diakui Pemerintah Republik Indonesia melalui Berita Negara serta ketetapan Menteri Kehakiman RI.
Berita Negara
No. 105 Tahun 1954
Penetapan Menteri Kehakiman RI, 12 November 1954
Tambahan Lembaran Berita Negara
No. 90 Tahun 1956
Keputusan Menteri Kehakiman RI, 9 Juni 1956
Surat Keputusan Mandat
No. 254/SKEP/Mandat/2006
Bogor, 31 Desember 2006
Berita & Publikasi
Dapatkan informasi terbaru mengenai kegiatan, pengumuman, dan artikel dari BPR-RI.
Lihat BeritaProfil Anggota
Kenali lebih dekat profil jajaran pengurus dan anggota Badan Pusat Reklasseering RI.
Lihat AnggotaLayanan Kontak
Hubungi kami untuk pertanyaan, pengaduan, atau informasi lebih lanjut terkait layanan.
Hubungi Kami